BAB
1
PENGERTIAN
1. Hukum
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, “Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Menurut anneahira.com, Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan adat yang secara
resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
melalui lembaga atau institusi hukum.
Hukum menurut Aristoteles (dalam Neltje 1994) “particular
law is that wich each community lays down and alies to its own members.
Universal law is the law of nature.” Menurut Leon Duguit ia
mengemukakan bahwa hukum ialah tingkah laku para anggota masyarakat,
aturan daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap oaring yang melakukan pelanggaran itu.
Menurut Notohamidjojo
(dalam Raharja dan Sumantoro, 1992) hukum
adalah kompleks peraturan yang tertulis, yang biasanya bersifat memaksa untuk
kelakuan manusia di dalam masyarakat yang berlaku dalam berjenis lingkungan
hidup dan masyarakat negara (serta antarnegara), dengan tujuan mewujudkan
keadilan, tata, serta damai.
2.
Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempersoalkan
kebutuhan dan pemuasan kebutuhan manusia. Aspek inilah yang menimbulkan masalah
dalam ekonomi; yaitu adanya suatu kenyataan yang senjang, kebutuhan manusia
terhadap barang dan jasa jumlahnya tak terbatas sedangkan barang dan jasa
sebagai alat pemuas kebutuhan sifatnya langka ataupun terbatas. Itulah sebabnya
manusia didalam hidupnya selalu berhadapan dengan kekecewaan maupun
ketidakpastian. (Albert L. Meyers dalam Abdullah, 1992)
Ilmu ekonomi adalah ilmu tentang
usaha manusia ke arah kemakmuran. Pendapat tersebut sangat realistis dan telah
ditinjau dari aspek ekonomi dimana manusia sebagai makhluk ekonomi (Homo
Economicus) pada hakekatnya mengarah kepada pencapaian kemakmuran. Kemakmuran
menjadi tujuan sentral dalam kehidupan manusia secara ekonomi. (J.L.
Meij dalam Abdullah, 1992)
Profesor
P.A. Samuelson (dalam Kansil
2011) ekonomi ialah
suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa
penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi
dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang
dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, dan sekarang dan
dimasa datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.
BAB
II
KETERKAITAN
HUKUM DAN EKONOMI
Keterkaitan
antara hukum dan perkembangan ekonomi merupakan salah satu faktor yang ikut menentukan
perkembangan ekonomi tersebut. Selain sebagai variabel bebas seperti di atas,
dalam kaitan dengan perkembangan ekonomi hukum juga harus dilihat sebagai
variabel tergantung yaitu sebagai hasil interaksi dari berbagai faktor di luar
hukum, seperti sosial, politik, dan budaya, termasuk faktor ekonomi itu
sendiri.
Perkembangan
ekonomi suatu negara yang lazim diukur dengan kenaikan pendapatan perkapita
(GNP), pada dasarnya merupakan akumulasi dari bekerjanya berbagai sumber daya
yang dimiliki oleh negara yang bersangkutan. Berbagai sumber daya dimaksud
tidak hanya berupa aktivitas ekonomi dan faktur ekonomi lainnya, tetapi juga kondisi
sosial, politik, dan budaya, termasuk hukum. Hukum mempunyai peranan dalam
perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan
bagi berfungsinya sistem ekonomi. infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa
seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan
berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan. Bahwa hukum mempunyai peranan dalam
perkembangan ekonomi, sudah cukup lama diakui oleh para ahli. Max Weber,
misalnya, telah membuktikan bahwa sistem ekonomi kapitalis yang muncul di dunia
barat (Eropa) untuk sebagian ditentukan oleh sistem hukum yang dimiliki oleh
masyarakat tersebut. Sistem hukum masyarakat Eropa, menurut Weber mempunyai
ciri yang unik yang lebih kondusif bagi lahirnya kapitalisme dari pada sistem
hukum di negara lain. Keunikan sistem hukum Eropa terletak pada tingkat
kerasionalitasannya, dalam arti “more highly differentiated (or autonomous)
conseiously constructed, general, and universal”. Otonomi sistem hukum ini baik
dilihat dari aspek substantif, kelembagaan, metodologi maupun dari aspek
pemangku profesi ini.
BAB
III
PERISTIWA
HUKUM DAN EKONOMI
Persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan
sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas
dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi
perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.
Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan
persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah
maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang
terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.
Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan
tersebut.
1.
Hukum
dalam Perusahaan
Penelitian
terbaru yang dilakukan oleh Business Software Alliance menemukan peningkatan
software bajakan nilainya hampir mencapai $59 miliar di tahun 2010. Business
Software Alliance adalah sebuah perusahaan di bawah Microsoft yang bertugas
mengawasi lisensi software. Angka yang mereka temukan itu naik 14% dari tahun
2009.
Penelitian lain yang dilakukan oleh Ipsos Public
Affairs menemukan 15.000 pengguna PC tidak peduli dengan adanya pelanggaran hak
cipta karena telah memakai software bajakan. Namun kebanyakan pengguna tersebut
tidak menyadari software yang mereka pakai adalah bajakan dan melanggar hukum.
BSA President dan CEO Robert Holleyman mengatakan
hampir $59 miliar software dicuri tahun lalu lewat pembajakan. Holleyman
menyebutkan bahwa dunia industri software telah dibajak secara membabi buta.
Dan sayangnya, di banyak kasus, user tidak mengerti yang mereka lakukan adalah
tindakan ilegal.
2.
Hukum dalam Negara RI
Hukum ekonomi Indonesia ada dua yaitu hukum ekonomi
pembanguna dan hukum ekonomi social. Tujuan hukum ekonomi itu sendiri, yaitu ;
untuk memnjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar, untuk
melindung berbagai jenis usaha khusunya jenis usaha kecil menengah, memperbaiki
sistem kaeuangan dan sistem perbankan, memberiken perlindungan terhadap pelaku
ekonomi, serta mampu mewujudkan kesejahteraan umum. Pada umumnya hukum
ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas di bentuknya hukum tersebut.
Contoh kasus hukum ekonomi adalah kenaikan BBM, bahan bakar minyak adalah
komoditas publik paling berpengaruh. Publik terperangah ketika harga BBM
melonjak naik. Laju inflasi pun tidak dapat di bendung. Harga komoditi seperti
harga sembilan bahan pokok naik maka barang-barang lain pun ikut naik, biaya
hidup masyarakat kian membengkak. Pemerintah seharusnya bisa memikirkan cara
lain ketimbang harus menaikan harga BBM yang mencekik masyarakat seperti ini
atau dengan cara metode barter pada negara lain seperti negara singapura dan
arab. Negara arab mengirim minyak ke singapura dengan barter singapura mengisi
tangki minyak dengan air untuk dikirim kembali ke arab.
Hukum ekonomi selalu berkembang karena ikut
campurnya pemerintah dalam soal kepentingan pribadi. Artinya hak-hak dan
kepentingan pribadi di batasi oleh pemerintah demi kepentingan
umum. Pemerintah seharusnya lebih peka dan peduli dalam mengatasi masalah
hukum ekonomi di Indonesia. Pembangunan yang tidak merata, lapangan kerja yang
tidak memadai, alangkah lebih baiknya di selesaikan dengan cepat untuk
mensejahterahkan masyarakat. Mungkin ini bisa menjadi strategi untuk membenahi
hukum ekonomi seperti, pemebentukan undang-undang dilandasi pada kenyataan
bahwa sistem ekonomi yang terbuka, hukum ekonomi harus bersifat terbuka
terhadap perkembangan namun tetap mengacu pada jati diri bangsa. Hukum ekonomi
hendaknya bersifat dinamis, sehingga membuka kemungkinan untuk berbagai
kebutuhan masyarakat. Setiap bangsa atau kelompok masyarakat mempunyai
pandangan dan cara yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keinginan,
sehingga kegiatan ekonomi dan sistem hukum ekonomi setiap bangsa atau
sekelompok masyarakat menjadi berbeda.
Pembenahan hukum ekonomi di Indonesia harus
diterapkan mulai dari kalangan masyarakat bawah sampai para petinggi – petinggi
Negara ini. Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi
kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan
dengan melakukan perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga
harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti
menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan
profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasioalisme
anggota legislatif sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang
melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan perundang-undangan yang pro
terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi pihak asing. Dengan adanya
partisipasi dari semua pihak dalam membenahi hukum ekonomi di Indonesia,
diharapkan perekonomian Indonesia akan berjalan ke arah yang lebih baik dari
sebelumnya.
3.
Hukum di Negara lain
Pengertian dumping dalam
konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga
internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor,
yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri
dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus
hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan
menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang
wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri
atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai
tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara
pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5
tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur
pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State
Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan
praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor,
praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang
sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor
yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan
barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar
barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti
pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang
sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah
salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar
terciptanyafair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan
Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the
Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding
tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO
merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
BAB
IV
ANALISIS
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial
manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan
dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi
keadilan bagi para pelaku ekonomi.Hukum atau peraturan perekonomian yang
berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung
kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga
aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu
masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan
dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan
nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga
tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu
sendiri. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan
agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu
sendiri.
BAB
V
KESIMPULAN
Kaidah
peraturan perundang-undangan hukum, yang memiliki karakter umum, abstrak, dan
otonom, mempunyai peranan penting dalam pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, pembentukan
peraturan perundang-undang hukum baru yang mendukung pembangunan ekonomi perlu
dilakukan, dengan mengurangi sebanyak mungkin pemberian kewenangan kepada
pemerintah untuk melakukan pengaturan tertentu. Hal ini untuk menghindari
konflik antar peraturan yang tidak menguntungkan masyarakat, khususnya bagi
dunia usaha. Kontrol peradilan terhadap tindakan pemerintah, baik di bidang
pemerintahan maupun di bidang peraturan perundang-undangan, perlu dintensifkan
guna menyelesaikan setiap penyimpangan, Begitu pula dalam penyelesaian sengketa
perlu dilakukan secara efektif dan efisien serta profesional. Berbagai kelemahan yang masih
terdapat dalam sistem hukum, ikut memberi andil terpuruknya perkembangan ekonomi
dimasa krisis sekarang ini.
Daftar
Pustaka
Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta : Gunadarma,
1994.
Sukirno, Sadono. Teori
Pengantar Mikro Ekonomi (Edisi Ketiga). Jakarta: Rajawali Pers. 2009.
Ambarini, Nur Sulistyo B. Jurnal berjudul Corporate
Social Responsibility (CSR) Sebagai Instrumen Hukum Ekonomi Di Era Globalisasi. Fakultas
Hukum Universitas Bengkulu. 2010
Saliman, Abdul R. SH, MM dkk. Esensi
Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta: Prenada Media. 2004
Puspa, Yan Pramadya. Kamus Hukum
Edisi Lengkap. Jakarta: Aneka Ilmu. 1977
Samuelson, Paul A. dan Nordhaus, William
D. Ekonomi Jilid 1. Diterjemahkan Oleh Jaka Wasana. Jakarta:
Erlangga. 1990
Satradipoera, Komaruddin. Sejarah
Pemikiran Ekonomi: Suatu Pengantar Teori dan Kebijaksanaan Ekonomi.
Bandung: Kappa-Sigma. 2001