Senin, 01 Juli 2013

Penerapan Hukum Dalam Ekonomi




BAB 1
PENGERTIAN
1.  Hukum
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, “Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Menurut anneahira.com, Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Hukum menurut Aristoteles (dalam Neltje 1994) “particular law is that wich each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature.”  Menurut Leon Duguit ia mengemukakan bahwa hukum ialah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap oaring yang melakukan pelanggaran itu.
 Menurut Notohamidjojo (dalam Raharja dan Sumantoro, 1992) hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis, yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia di dalam masyarakat yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antarnegara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai.
2.     Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempersoalkan kebutuhan dan pemuasan kebutuhan manusia. Aspek inilah yang menimbulkan masalah dalam ekonomi; yaitu adanya suatu kenyataan yang senjang, kebutuhan manusia terhadap barang dan jasa jumlahnya tak terbatas sedangkan barang dan jasa sebagai alat pemuas kebutuhan sifatnya langka ataupun terbatas. Itulah sebabnya manusia didalam hidupnya selalu berhadapan dengan kekecewaan maupun ketidakpastian. (Albert L. Meyers dalam Abdullah, 1992)
Ilmu ekonomi adalah  ilmu tentang usaha manusia ke arah kemakmuran. Pendapat tersebut sangat realistis dan telah ditinjau dari aspek ekonomi dimana manusia sebagai makhluk ekonomi (Homo Economicus) pada hakekatnya mengarah kepada pencapaian kemakmuran. Kemakmuran menjadi tujuan sentral dalam kehidupan manusia secara ekonomi. (J.L. Meij dalam Abdullah, 1992)
Profesor P.A. Samuelson (dalam Kansil 2011)  ekonomi ialah suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, dan sekarang dan dimasa datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.

BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI
Keterkaitan antara hukum dan perkembangan ekonomi merupakan salah satu faktor yang ikut menentukan perkembangan ekonomi tersebut. Selain sebagai variabel bebas seperti di atas, dalam kaitan dengan perkembangan ekonomi hukum juga harus dilihat sebagai variabel tergantung yaitu sebagai hasil interaksi dari berbagai faktor di luar hukum, seperti sosial, politik, dan budaya, termasuk faktor ekonomi itu sendiri.
Perkembangan ekonomi suatu negara yang lazim diukur dengan kenaikan pendapatan perkapita (GNP), pada dasarnya merupakan akumulasi dari bekerjanya berbagai sumber daya yang dimiliki oleh negara yang bersangkutan. Berbagai sumber daya dimaksud tidak hanya berupa aktivitas ekonomi dan faktur ekonomi lainnya, tetapi juga kondisi sosial, politik, dan budaya, termasuk hukum. Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi. infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan. Bahwa hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, sudah cukup lama diakui oleh para ahli. Max Weber, misalnya, telah membuktikan bahwa sistem ekonomi kapitalis yang muncul di dunia barat (Eropa) untuk sebagian ditentukan oleh sistem hukum yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Sistem hukum masyarakat Eropa, menurut Weber mempunyai ciri yang unik yang lebih kondusif bagi lahirnya kapitalisme dari pada sistem hukum di negara lain. Keunikan sistem hukum Eropa terletak pada tingkat kerasionalitasannya, dalam arti “more highly differentiated (or autonomous) conseiously constructed, general, and universal”. Otonomi sistem hukum ini baik dilihat dari aspek substantif, kelembagaan, metodologi maupun dari aspek pemangku profesi ini. 

BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI
Persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.   Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.  Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.

1.      Hukum dalam Perusahaan
Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Business Software Alliance menemukan peningkatan software bajakan nilainya hampir mencapai $59 miliar di tahun 2010. Business Software Alliance adalah sebuah perusahaan di bawah Microsoft yang bertugas mengawasi lisensi software. Angka yang mereka temukan itu naik 14% dari tahun 2009. 
Penelitian lain yang dilakukan oleh Ipsos Public Affairs menemukan 15.000 pengguna PC tidak peduli dengan adanya pelanggaran hak cipta karena telah memakai software bajakan. Namun kebanyakan pengguna tersebut tidak menyadari software yang mereka pakai adalah bajakan dan melanggar hukum. BSA President dan CEO Robert Holleyman mengatakan hampir $59 miliar software dicuri tahun lalu lewat pembajakan. Holleyman menyebutkan bahwa dunia industri software telah dibajak secara membabi buta. Dan sayangnya, di banyak kasus, user tidak mengerti yang mereka lakukan adalah tindakan ilegal.

2.      Hukum dalam Negara RI
Hukum ekonomi Indonesia ada dua yaitu hukum ekonomi pembanguna dan hukum ekonomi social. Tujuan hukum ekonomi itu sendiri, yaitu ; untuk memnjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar, untuk melindung berbagai jenis usaha khusunya jenis usaha kecil menengah, memperbaiki sistem kaeuangan dan sistem perbankan, memberiken perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta mampu mewujudkan kesejahteraan umum. Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas di bentuknya hukum tersebut. Contoh kasus hukum ekonomi adalah kenaikan BBM, bahan bakar minyak adalah komoditas publik paling berpengaruh. Publik terperangah ketika harga BBM melonjak naik. Laju inflasi pun tidak dapat di bendung. Harga komoditi seperti harga sembilan bahan pokok naik maka barang-barang lain pun ikut naik, biaya hidup masyarakat kian membengkak. Pemerintah seharusnya bisa memikirkan cara lain ketimbang harus menaikan harga BBM yang mencekik masyarakat seperti ini atau dengan cara metode barter pada negara lain seperti negara singapura dan arab. Negara arab mengirim minyak ke singapura dengan barter singapura mengisi tangki minyak dengan air untuk dikirim kembali ke arab.
Hukum ekonomi selalu berkembang karena ikut campurnya pemerintah dalam soal kepentingan pribadi. Artinya hak-hak dan kepentingan pribadi di batasi oleh pemerintah demi kepentingan umum. Pemerintah seharusnya lebih peka dan peduli dalam mengatasi masalah hukum ekonomi di Indonesia. Pembangunan yang tidak merata, lapangan kerja yang tidak memadai, alangkah lebih baiknya di selesaikan dengan cepat untuk mensejahterahkan masyarakat. Mungkin ini bisa menjadi strategi untuk membenahi hukum ekonomi seperti, pemebentukan undang-undang dilandasi pada kenyataan bahwa sistem ekonomi yang terbuka, hukum ekonomi harus bersifat terbuka terhadap perkembangan namun tetap mengacu pada jati diri bangsa. Hukum ekonomi hendaknya bersifat dinamis, sehingga membuka kemungkinan untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Setiap bangsa atau kelompok masyarakat mempunyai pandangan dan cara yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keinginan, sehingga kegiatan ekonomi dan sistem hukum ekonomi setiap bangsa atau sekelompok masyarakat menjadi berbeda.
Pembenahan hukum ekonomi di Indonesia harus diterapkan mulai dari kalangan masyarakat bawah sampai para petinggi – petinggi Negara ini. Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasioalisme anggota legislatif sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi pihak asing. Dengan adanya partisipasi dari semua pihak dalam membenahi hukum ekonomi di Indonesia, diharapkan perekonomian Indonesia akan berjalan ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. 

3.      Hukum di Negara lain
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanyafair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.

BAB IV
ANALISIS
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.

BAB V
KESIMPULAN
Kaidah peraturan perundang-undangan hukum, yang memiliki karakter umum, abstrak, dan otonom, mempunyai peranan penting dalam pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undang hukum baru yang mendukung pembangunan ekonomi perlu dilakukan, dengan mengurangi sebanyak mungkin pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengaturan tertentu. Hal ini untuk menghindari konflik antar peraturan yang tidak menguntungkan masyarakat, khususnya bagi dunia usaha.  Kontrol peradilan terhadap tindakan pemerintah, baik di bidang pemerintahan maupun di bidang peraturan perundang-undangan, perlu dintensifkan guna menyelesaikan setiap penyimpangan, Begitu pula dalam penyelesaian sengketa perlu dilakukan secara efektif dan efisien serta profesional. Berbagai kelemahan yang masih terdapat dalam sistem hukum, ikut memberi andil terpuruknya perkembangan ekonomi dimasa krisis sekarang ini.

Daftar Pustaka
Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta : Gunadarma, 1994.
Sukirno, Sadono. Teori Pengantar Mikro Ekonomi (Edisi Ketiga). Jakarta: Rajawali Pers. 2009. 
Ambarini, Nur Sulistyo B. Jurnal berjudul Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Instrumen Hukum Ekonomi Di Era Globalisasi. Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. 2010
Saliman, Abdul R. SH, MM dkk. Esensi Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta: Prenada Media. 2004
Puspa, Yan Pramadya. Kamus Hukum Edisi Lengkap. Jakarta: Aneka Ilmu. 1977
Samuelson, Paul A. dan Nordhaus, William D. Ekonomi Jilid 1. Diterjemahkan Oleh Jaka Wasana. Jakarta: Erlangga. 1990
Satradipoera, Komaruddin. Sejarah Pemikiran Ekonomi: Suatu Pengantar Teori dan Kebijaksanaan Ekonomi. Bandung: Kappa-Sigma. 2001