Kamis, 18 April 2013

HUKUM PERIKATAN




HUKUM PERIKATAN
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut : Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ), Perikatan yang timbul dari undang-undang, Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Ada empat kategori dari wanprestasi yaitu : tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu : membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi ), pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata, peralihan resikoAdalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata.

Hapusnya Perikatan
Hapusnya perikatan yang timbul dari perjanjian maupun UU. Pasal 1381 KUHPerd, sepuluh cara hapusnya perikatan yaitu : Pembayaran, Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpangan/penitipan/Konsinyasi, Pembaharuan hutang (novasi), Perjumpaan hutang (kompensasi), Percampuran hutang (Konfusio) ,Pembebasan hutang , musnahnya barang terutang, kebatalan atau pembatalan perikatan, berlakunya syarat batal gugur,  kadaluwarsa



HUKUM PERDATA



HUKUM PERDATA
Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Ada dua macam hukum perdata yang berlaku di Indonesia yitu hukum  perdata materiil dan hukum perdata formil. Hukum  perdata materiil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam bidang hukum perdata. Hukum Perdata Materiil inilah yang lazim disebut Hukum Perdata saja. Hukum Perdata Formil adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan Hukum Perdata Materiil tersebut. Hukum Perdata Formil merupakan materi Hukum Acara Perdata.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari hukum Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan praturan yang bernama “code civil de francis” atau disebut juga “cod napoleon” yang ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda, setelah bebas dari penjajahan Perancis . setelah beberapa tahun merdeka, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Tepatnya 5 Juli tahun 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Francis dari Code de Commerce. Kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia dengan azas koncodantie (azas politik hukum). Dan sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlinjk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK(Wetboek Van Koopandle).
Pengertian Dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan  atau pribadi. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia hingga saat ini masih bersifat plural atau beraneka ragam, dimana masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdata sendiri, kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi. Keaneka ragaman Hukum Perdata di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak kedatangan orang Belanda di Indonesia.
Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada dua, yaitu menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan,menurut Undang-Undang/Hukum Perdata. Sistematika Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari: hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht), hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht), hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht), hukum waris/erfrecht


Rabu, 13 Maret 2013

Pengertian Hukum Dan Jenisnya



Pengertian Hukum Dan Jenis –Jenisnya
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Jenis-Jenis Hukum

Hukum terdiri dari dua macam yaitu hukum yang tertulis dan  hukum yang tidak tertulis, di antaranya adalah sebagai berikut :
1.  Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya
2.    Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya tersebut.
3.  Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya
4.     Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara.
5.  Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana.
6.   Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
7.  Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hokum pidana.
8.  Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim.
9.     Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.
10.Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak – hak asasnya.
11. Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
12. Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara
13. Hukum Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang – Undang, Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya.
14.Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
15.  Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya).

                 http://fourseasonnews.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-hukum.html

Rabu, 09 Januari 2013


Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada Bandung
Profil dan kesuksesan tentang koperasi cipaganti
Keberadaan Cipaganti Group dimulai dengan dibukanya usaha jual beli mobil bekas dengan nama Cipaganti Motor oleh Andianto Setiabudi pada tahun 1985 di jalan Cipaganti No.84 Bandung. Perkembangan usaha dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup baik sehingga dapat berkembang dengan memiliki beberapa showroom mobil bekas di jalan Cipaganti, Cihampelas dan jalan Abdul Muis (d/h Pungkur) Bandung.
Mitra Usaha Cipaganti adalah perorangan yang melakukan kerjasama dengan koperasi Cipaganti untuk membiayai sebagian dana dalam pembelian dana dalam pembelian kendaraan dan alat–alat berat yang akan dikelola dibidang travel(shuttle service), rental mobil dan rental alat berat. Berikut ini informasi tentang koperasi cipaganti.
Alamat                          :Jl Jend Gatot Subroto 94, Kebon Gedang, Batununggal
Kota                             :Bandung
Kode pos                     :40274
Faks                             :022-7313248-022-7313249-0227333807
Nomor Telepon            :022 7333793 - 022 7333807 - 022 7313248 - 022 7313249
Email                            : www.cipaganti.co.id
Koperasi cipaganti juga mempunyai keunggulan yaitu transparansi pemanfaatan dana mitra usaha Keuntungan rata-rata diatas bunga bank, terhindar dari devaluasi, kode etik dan rahasia mitra usaha terjamin, progress usaha dari kemitraan dapat di ketahui. Perjanjian kerjasama disahkan secara notarial, dan kendaraan – kendaraan sangat liquid (mudah diuangkan kapanpun.
Kesuksesan yang pernah diraih koperasi Cipaganti  group adalah meraih Indonesia Service Quality Award (ISQA) dan top 50 Corporate.