Rabu, 10 Oktober 2012



Jenis-Jenis Koperasi Dan Contohnya
Koperasi Berdasarkan Fungsinya
1.   Konsumsi, koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contohnya: Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan masyarakat sehari-hari, harga barang ditangan konsumen menjadi lebih murah, biaya penjulan maupun biaya pembelian dapat ditekan.
2.    Koperasi Jasa fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. Contohnya: koperasi angkutan, koperasi perlistrikan dan sebagainya.
3.   Koperasi Produksi bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Koperasi Berdasarkan Tingkat Dan Luas Daerah Kerja
1.      Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.    Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi   serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

1.   Koperasi Simpan Pinjam (KSP). KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.     Koperasi Serba Usaha (KSU)
   Adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
1.   Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,       kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih,  alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.   Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.       Koperasi Sekolah
            Anggotanya dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi    sekolah memiliki kegiatan       usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.   Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.






Senin, 01 Oktober 2012

Pengertian Dan Dasar Hukum Koperasi


Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya serta dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi dan pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha) atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi.
Landasan Hukum Koperasi
1.   Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
2.   Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.    Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
4.      UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.
5.      UU No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam.
6.      UU Nomor 25 Tahun 1992 dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995
7.    Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam .