Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah
badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri
dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya serta dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi dan pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil
Usaha) atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam
koperasi.
Landasan Hukum Koperasi
1. Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar.
2. Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004
tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
4. UU No. 25/1992 tentang
Perkoperasian.
5. UU No. 9 Tahun 1995
tentang pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam.
6.
UU Nomor 25 Tahun 1992 dasar hukum operasional Koperasi
Indonesia adalah tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab
3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995
7. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM
/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor
19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar