Pengertian Hukum Dan Jenis –Jenisnya
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Jenis-Jenis Hukum
Hukum terdiri dari dua macam yaitu
hukum yang tertulis dan hukum yang tidak
tertulis, di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Hukum
adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di
Indonesia dan negara-negara Asia lainnya
2. Hukum
Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga
negaranya tersebut.
3. Hukum
Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya
4. Hukum
Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu
negara.
5. Hukum
Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan
apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana.
6. Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat.
7. Hukum
Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hokum pidana.
8. Hukum
Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya
menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim.
9. Hukum
Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan
administrasi negara.
10.Hukum
Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari
tingkat atas sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara
hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah
Negara,kedudukan warganegara serta hak – hak asasnya.
11. Hukum
Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah
meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat
yang lebih berhak.
12. Hukum
Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan
dalam berbagai peraturan Negara
13. Hukum
Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab
Undang – Undang, Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya.
14.Hukum
Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala
internasional.
15. Hukum Lokal (Local Law) adalah
hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak,
Minangkabau, Jawa dan sebagainya).