Rabu, 13 Maret 2013

Pengertian Hukum Dan Jenisnya



Pengertian Hukum Dan Jenis –Jenisnya
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Jenis-Jenis Hukum

Hukum terdiri dari dua macam yaitu hukum yang tertulis dan  hukum yang tidak tertulis, di antaranya adalah sebagai berikut :
1.  Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya
2.    Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya tersebut.
3.  Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya
4.     Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara.
5.  Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana.
6.   Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
7.  Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hokum pidana.
8.  Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim.
9.     Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.
10.Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak – hak asasnya.
11. Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
12. Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara
13. Hukum Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang – Undang, Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya.
14.Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
15.  Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya).

                 http://fourseasonnews.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar