Kamis, 18 April 2013

HUKUM PERDATA



HUKUM PERDATA
Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Ada dua macam hukum perdata yang berlaku di Indonesia yitu hukum  perdata materiil dan hukum perdata formil. Hukum  perdata materiil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam bidang hukum perdata. Hukum Perdata Materiil inilah yang lazim disebut Hukum Perdata saja. Hukum Perdata Formil adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan Hukum Perdata Materiil tersebut. Hukum Perdata Formil merupakan materi Hukum Acara Perdata.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari hukum Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan praturan yang bernama “code civil de francis” atau disebut juga “cod napoleon” yang ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda, setelah bebas dari penjajahan Perancis . setelah beberapa tahun merdeka, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Tepatnya 5 Juli tahun 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Francis dari Code de Commerce. Kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia dengan azas koncodantie (azas politik hukum). Dan sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlinjk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK(Wetboek Van Koopandle).
Pengertian Dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan  atau pribadi. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia hingga saat ini masih bersifat plural atau beraneka ragam, dimana masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdata sendiri, kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi. Keaneka ragaman Hukum Perdata di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak kedatangan orang Belanda di Indonesia.
Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada dua, yaitu menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan,menurut Undang-Undang/Hukum Perdata. Sistematika Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari: hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht), hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht), hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht), hukum waris/erfrecht


Tidak ada komentar:

Posting Komentar