HUKUM
PERDATA
Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Ada
dua macam hukum perdata yang berlaku di Indonesia yitu hukum perdata materiil
dan hukum perdata formil. Hukum perdata
materiil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak
dan kewajiban-kewajiban dalam bidang hukum perdata. Hukum Perdata Materiil
inilah yang lazim disebut Hukum Perdata saja. Hukum Perdata Formil adalah peraturan hukum yang
mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan Hukum Perdata Materiil tersebut.
Hukum Perdata Formil merupakan materi Hukum Acara Perdata.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari hukum Eropa. Pada tahun
1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan
praturan yang bernama “code civil de francis” atau disebut juga “cod napoleon”
yang ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda, setelah bebas dari penjajahan
Perancis . setelah beberapa tahun merdeka, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi
dari hukum perdata. Tepatnya 5 Juli tahun 1830 kodifikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah
produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Francis dari
Code de Commerce. Kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia dengan azas
koncodantie (azas politik hukum). Dan sampai sekarang kita kenal dengan nama
KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlinjk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk
WVK(Wetboek Van Koopandle).
Pengertian Dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan atau pribadi. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia hingga saat ini masih bersifat plural atau
beraneka ragam, dimana masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum
perdata sendiri, kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi. Keaneka
ragaman Hukum Perdata di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan
sejak kedatangan orang Belanda di Indonesia.
Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada dua, yaitu menurut Ilmu
Hukum/Ilmu Pengetahuan,menurut
Undang-Undang/Hukum Perdata. Sistematika
Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari: hukum tentang
orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht), hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht), hukum tentang harta
kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht), hukum waris/erfrecht
Tidak ada komentar:
Posting Komentar