Kamis, 18 April 2013

HUKUM PERJANJIAN



HUKUM PERJANJIAN
Standar Kontrak
Dalam bisnis, kontrak merupakan bentuk perjanjian yang dibuat secara tertulis yang didasarkan kepada kebutuhan bisnis. Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeenskomst (dalam Bahasa Belanda) dalam pengertian yang lebih luas kontrak sering dinamakan juga dengan istilahperjanjian. Istilah “kontrak” atau “perjanjian” dalam sistem hukum nasional memiliki pengertian yang sama, seperti halnya di Belanda tidak dibedakan antara pengertian “contract” dan “overeenkomst”. Kontrak adalah suatu perjanjian (tertulis) antara dua atau lebih orang (pihak) yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu. Dalam hukum kontrak sendiri terdapat asas yang dinamakan kebebasan berkontrak. Menurut Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
Macam-macam Perjanjian 
Secara umum perjanjian dapat dibedakan menjadi dua kelompok yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non obligatoir. Pejanjian obligatoir adalah perjanjian yang menyebabkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu. Perjanjian obligatoir terbagi menjadi beberapa jenis yaitu perjanjian sepihak dan perjanjian timbale balik, perjanjian Cuma –Cuma dan perjanjian atas beban, perjanjian konsensuil, perjanjian riil, dan perjanjian formil, perjanjian bernama,perjanjian tidak bernama dan perjanjian campuran sedangkan perjanjian non obligatoir adalah  perjanjian yang menyebabkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu Perjanjian non obligatoir terbagi menjadi beberapa jenis yaitu zakelijk overeencomst, bevifts overeencomst, liberatoir overeencomst, vaststelling overeencomst,
Syarat Sahnya Perjanjian 
Perjanjian yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang- undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Menurut ketentuan pasal 1320 KUHPdt, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut: ada persetujuan kehendak antara pihak- pihak yang membuat perjanjian (consensus), ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity), Ada suatu hal tertentu (a certain subject matter), ada suatu sebab yang halal (legal cause)
Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat komulatif. Keempat syarat untuk sahnya perjanjian tersebut antara lain :
  • Sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri. Artinya para pihak yang membuat perjanjian telah sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan. Dan kesepakatan itu dianggap tidak ada apabila diberikan karena kekeliruan, kekhilafan, paksaan ataupun penipuan.
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Arti kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, yakni sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, mereka yang telah berusia 21 tahun, sudah atau pernah menikah. Cakap juga berarti orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran, dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Dan orang-orang yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum yaitu : orang-orang yang belum dewasa, menurut Pasal 1330 KUHPerdata jo. Pasal 47 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;  orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan, menurut Pasal 1330 jo. Pasal 433 KUPerdata; serta orang-orang yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu seperti orang yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
  • Suatu Hal Tertentu. Artinya, dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan harus jelas sehingga hak dan kewajiban para pihak bisa ditetapkan.
  • Suatu Sebab Yang Halal. Artinya, suatu perjanjian harus berdasarkan sebab yang halal yang tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu : • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum; • Tidak bertentangan dengan kesusilaan; dan • Tidak bertentangan dengan undang-undang.
Saat Lahirnya Perjanjian
Teori pernyataan  menjelaskan perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan. b.perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain. Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya. 
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian                   
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Batal demi hukum  : suatu perjanjian menjadi batal demi hukum apabila syarat objektif bagi  sahnya suatu perjanjian tidak terpenuhi. Jadi secara yuridis  perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada. Atas permintaan salah satu pihak ,  pembatalan dimintakan oleh salah satu pihak misalnya dalam hal ada salah satu pihak yang tidak cakap menurut hukum. Harus ada gugatan kepada Hakim. Pihak lainnya dapat menyangkal hal itu, maka harus ada pembuktian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar