HUKUM DAGANG (KHUD)
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu
dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus,
KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex
specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex
generalis (hukum khusus
mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD
berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD
adalah bagian khusus dari KUHPerdata. KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda,
berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah
Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I
berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang
timbul karena perhubungan kapal.
Berlakunya Hukum Dagang
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan
bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua
fungsi: pertama pembantu di dalam perusahaan, yaitu bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan
bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan. Kedua pembantu
di luar perusahaan, yaitu
bersifat koordinasi, hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan
pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Dengan demikian, hubungan antara keduanya dapat
bersifat hubungan perburuhan (lihat Pasal 1601a KUHP), hubungan pemberian kuasa (lihat Pasal 1792 KUHP), hubungan hukum pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pengusaha, pertama membuat pembukuan, pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni
mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau
pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan,
sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak. Yang kedua mendaftarkan Perusahaan
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) & BUMD, Badan Usaha Milik Swasta (Perushn Swasta), Koperasi,
Yayasan, Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan Komanditer (CV),
Perseroan Terbatas (PT/NV), Perusahaan Perseorangan
Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT) yang juga disebut Naanloze Vennoschap (NV) merupakan bentuk
perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab
terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan. PT yang
telah ‘go-public’ di Bursa Efek Jakarta (BEJ) maka akan berstatus PT.tbk
(terbuka) Sehingga dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh perusahaan itu. Contoh : PT.Matahari Putra Prima,tbk.
PT.HM.Sampoerna,tbk. PT.Indosat,tbk, dan lain-lain.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Tokoh koperasi di
Indonesia ‘DR.Mohammad Hatta’ sebagai Bapak koperasi Indonesia, menyatakan
bahwa faham koperasi merupakan penjabaran jiwa dan semanggat dari Pasal 33 ayat
1 UUD 1945. Yaitu bahwa Perekonomian merupakan suatu usaha bersama (komunal)
masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan. Bentuk Koperasi digolongkan menjadi
beberapa jenis, antara lain: Koperasi Konsumsi, Koperasi Produksi, Koperasi
Kredit (S/P), Koperasi Jasa, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Produksi, dan Koperasi
Konsumsi
Yayasan
Yayasan merupakan bentuk organisasi
swasta yang pada umumnya didirikan untuk tujuan-tujuan sosial kemasyarakatan
yang tidak berorientasi pada keuntungan bisnis semata ‘profit oriented’. Contoh
: Yayasan Panti Asuhan & Panti Jompo, Yayasan Yatim Piatu, Yayasan Pendidikan,
Yayasan Rumah Sakit, dan sebagainya. Untuk mencapai tujuan dan menyediakan dana
operasional maka yayasan berusaha mengumpulkan uang atau juga bantuan berupa
sumbangan amal, zakat, infak, shodaqoh maupun sumbangan barang lainnya dari
masyarakat yang peduli. Dalam mengumpulkan dana ini kadang sebuah yayasan
mendirikan usaha-usaha tertentu dibawah koordinasi Yayasan. Contoh : YPAC,
Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Pusaka Nusantara, Yayasan Yatim
Piatu ‘Halimah Tuzstadiah-Dorce’ dsb
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha
milik negara (BUMN) adalah sebuah bentuk badan usaha yang didirikan oleh negara
dan status kepemilikannya dipegang oleh Pemerintah cq. Meneg BUMN. Saat ini
terdapat berbagai macam bentuk BUMN, antara lain : PERJAN (Perusahaan Jawatan)
Govermental Agency, PN (Perusahaan Negara), PERUM (Perusahaan Umum) Public
Corporation, PERSERO (PT. Persero) Government / State Company, BUMD
(Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah).
jadi begitu ya, makasih gan artikelnya.
BalasHapusSemoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.