Kamis, 18 April 2013

HUKUM PERIKATAN




HUKUM PERIKATAN
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut : Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ), Perikatan yang timbul dari undang-undang, Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Ada empat kategori dari wanprestasi yaitu : tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu : membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi ), pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata, peralihan resikoAdalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata.

Hapusnya Perikatan
Hapusnya perikatan yang timbul dari perjanjian maupun UU. Pasal 1381 KUHPerd, sepuluh cara hapusnya perikatan yaitu : Pembayaran, Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpangan/penitipan/Konsinyasi, Pembaharuan hutang (novasi), Perjumpaan hutang (kompensasi), Percampuran hutang (Konfusio) ,Pembebasan hutang , musnahnya barang terutang, kebatalan atau pembatalan perikatan, berlakunya syarat batal gugur,  kadaluwarsa



Tidak ada komentar:

Posting Komentar