HUKUM
PERIKATAN
Pengertian Hukum
Perikatan
Hukum
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak, yang mana pihak yang
satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi
tuntutan itu.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut : Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ), Perikatan yang timbul dari
undang-undang, Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena
perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela (
zaakwaarneming )
Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam
Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas
konsensualisme. Asas Kebebasan Berkontrak Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas
konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada
saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan
tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim
disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi
adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang
ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Ada empat
kategori dari wanprestasi yaitu : tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana
yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Akibat-akibat wanprestasi
berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi,
dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu : membayar kerugian yang diderita oleh
kreditur ( ganti rugi ), pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian di
dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal
1248 KUH Perdata, peralihan resikoAdalah kewajiban untuk memikul kerugian jika
terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang
dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata.
Hapusnya Perikatan
Hapusnya perikatan
yang timbul dari perjanjian maupun UU. Pasal 1381 KUHPerd, sepuluh cara hapusnya perikatan yaitu : Pembayaran, Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpangan/penitipan/Konsinyasi, Pembaharuan
hutang (novasi), Perjumpaan hutang (kompensasi), Percampuran hutang (Konfusio) ,Pembebasan hutang , musnahnya barang terutang,
kebatalan atau pembatalan perikatan, berlakunya syarat
batal gugur, kadaluwarsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar