Pengertian Etika Profesi
Akuntansi
Etika
berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ethikos yang berarti ‘ timbul dari
kebiasaan’. Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standard an penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi
menjadi beberapa pengertian Dan etika profesi
terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat
mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada
publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam
memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku
etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan
pengorbanan keuntungan pribadi.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh profesi
adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer dll. Seseorang yang
memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional.
Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang
menerima bayaran.
Akuntan merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Dalam perkembangan Profesi Akuntan dibagi menjadi
empat fase:
1. Akuntan
Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada
akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk
memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan
audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa
konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan
akuntansi dan keuangan.
2.
Akuntan
Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah
seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan
lain-lain.
3. Akuntan
Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
4. Akuntan
Manajemen adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau
organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan
laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan,
penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan
pemeriksaan intern.
Akuntansi adalah suatu proses mencatat,
mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta
kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang
yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan
serta tujuan lainnya. Akuntansi berasal dari kata asing accounting
yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung
atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan
bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai
bahasa bisnis.
Etika
profesi akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai akuntan.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar